NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka 

Peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk yang sudah mempunyai NUPTK saja . oleh karena itu agar memudahkan pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK salah satunya dengan Kartu NUPTK

            Namun bagi yang telah memiliki NUPTK sangat jarang memiliki kartu fisiknya dikesempatan kali ini saya coba untuk membantu membuat prin kartu NUPTK silakan disesuaikan dengan nomer NUPTK yang dimiliki dan terrekam pada web gtk.data.kemdikbud

                                                 Silakan Klik gambar untuk cetak NUPTK


                                              Silakan Klik gambar untuk cetak NUPTK


Post a Comment

Previous Post Next Post