NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru
atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK
baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai
dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
Peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang
dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau
terjadi perubahan data lainnya.NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos
Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk
yang sudah mempunyai NUPTK saja . oleh karena itu agar memudahkan
pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK salah satunya
dengan Kartu NUPTK
Namun bagi yang
telah memiliki NUPTK sangat jarang memiliki kartu fisiknya dikesempatan kali
ini saya coba untuk membantu membuat prin kartu NUPTK silakan disesuaikan
dengan nomer NUPTK yang dimiliki dan terrekam pada web gtk.data.kemdikbud
Silakan Klik gambar untuk cetak NUPTK
Silakan Klik gambar untuk cetak NUPTK

Post a Comment